Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto.

Dilaporkan Tribunnews, langkah ini diambil karena terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca juga: Namanya Sama, Pak Thohir Pemilik Toko Depan Bandara YIA Didatangi Menteri BUMN Erick Thohir

Dikatakan Airlangga, dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa.

Meski ada pembatasan, namun bepergian menggunakan moda transportasi masih diperbolehkan dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan )

Terdapat sejumlah aturan naik pesawat selama masa PPKM mikro pada 1-14 Juni 2021.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Viral Ibu-ibu Nangis di Bandara karena Kursi Roda Rusak, Pihak Maskapai Minta Maaf

Berikut aturan naik pesawat terbaru saat PPKM mikro, yang dirangkum TribunTravel dari KompasTravel:

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Fasilitas Unik di Bandara Ini Wajib Dicoba, Nyaman Buat Tidur Siang

Suasana rapid test antigen di kompleks Bandara Adi Soemarmo Solo di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Rabu (23/12/2020) (tribunsolo.com)

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Selain syarat naik pesawat, terdapat pula aturan yang berlaku mulai 1 Juni 2021.

Baca juga: Jadi Saksi Sejarah, Ini 8 Bandara Tertua di Dunia yang Masih Beroperasi hingga Kini

Dikutip Tribunnews dari Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, terdapat 13 aturan untuk PPKM Mikro, yaitu :

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

Ilustrasi maskapai Lion Air parkir di Yogyakarta International Airport (YIA). (Instagram/@bandarayogyakarta)

3. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.

5. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: 5 Negara di Dunia Tanpa Bandara, dari Vatikan hingga San Marino

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

9. Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

10. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

11. Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mall, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Batik Air Tabrak Garbarata di Bandara Ngurah Rai Bali, Mesin Bagian Kiri Atas Robek

12. Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

13. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

(TribunTravel.com/Sinta A.)