TRIBUNTRAVEL.COM - Ada-ada saja kelakuan penumpang pesawat yang terjadi belum lama ini.
Seperti beberapa waktu yang lalu, saat penumpang melakukan hal jorok saat berada dalam penerbangan.
Insiden itu terjadi dalam penerbangan maspakai JetBlue rute Luderdale-Los Angeles pada 27 Desember 2020 silam.
Dilaporkan Washington Post, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) mengumumkan bahwa mereka telah mengusulkan hukuman perdata sebesar 10.500 dolar AS (Rp 150,4 juta) terhadap penumpang JetBlue.
Penumpang tersebut dilaporkan berperilaku mengganggu dalam penerbangan termasuk batuk dan membuang ingus ke selimut.
Baca juga: 4 Insiden Penumpang Bikin Keributan di Pesawat, Serang Pramugari hingga Gigit Penumpang Lain
"FAA menduga penumpang tersebut berulang kali mengabaikan dan melecehkan pramugari yang menginstruksikan dia untuk memakai masker wajah," kata agensi dalam rilis berita.
"Perilaku penumpang yang mengganggu mengalihkan awak pesawat dari tugas mereka," lanjut keterangan itu.
Sejak Februari 2021, JetBlue telah melaporkan 1.300 kasus penumpang nakal ke FAA.
Jumlah tersebut lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, setelah maskapai membuat laporan, FAA akan mengajukan hukuman perdata.
Selanjutnya penumpang dapat mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan.
Di antaranya:
- Membayar denda
- Meminta denda yang lebih rendah
- Menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar
Baca tanpa iklan