Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik Lokal, Pemda DIY Imbau Wisatawan untuk Akses Aplikasi Visiting Jogja Sebelum Liburan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan wisatawan memenuhi kawasan pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Senin (18/6). Kunjungan wisatawan dari luar Kota Yogyakarta diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dengan memberlakukan aturan baru bagi warganya.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa di wilayah aglomerasi Yogyakarta dimungkinkan untuk melaksanakan perjalanan antar Kabupaten atau Kota.

Kebijakan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No 27/SE/V/2021 Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Aglomerasi, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (11/5/2021), khusus warga yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri, diwajibkan menjalani pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu baik menggunakan metode tes PCR, antigen, maupun GeNose C19.

Pemda DIY juga melarang warga untuk menginap di rumah saudara atau kerabat sepanjang periode pelarangan mudik berlaku.

Sementara masyarakat DIY yang bekerja atau melaksanakan aktivitas selain mudik lokal tidak perlu membawa surat sehat.

Ilustrasi suasana malam di Malioboro Yogyakarta (Flickr.com/Jorge Franganillo)

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan kendati mengizinkan adanya mobilitas warga di satu wilayah aglomerasi, Aji menampik bahwa Pemda DIY mengizinkan mudik lokal.

"Mudik lokal dilarang, dalam SE-nya yang dibolehkan mobilitas dalam rangka bukan mudik," terang Aji saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Senin (10/5/2021).

Menurut Aji, pengertian mudik adalah seseorang yang melakukan kunjungan silaturahmi, kemudian orang tersebut menginap di kediaman saudara atau kerabatnya selama jangka waktu tertentu.

"Pengertian mudik kan seseorang yang datang ke keluarga lain kemudian dia akan berada di situ (menginap). Itu nggak boleh maka disebutkan tidak boleh menginap," tambahnya.

Untuk mengawasi mobilitas warganya, Pemda DIY tak akan mendirikan pos penyekatan di wilayah perbatasan antar kabupaten atau kota.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19

Pasalnya, langkah itu dianggap tak bakal berjalan efektif.

"Karena tidak mungkin juga melalui penyekatan menanyai (orang yang melintas) satu-satu," ucapnya.

Maka pihaknya akan mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan warga di suatu wilayah.

"Kalau ada yang datang ditanyakan hasil tesnya. Kalau negatif isolasi dulu lima hari minimal. Bisa di rumah masing-masing dengan pengawasan. Kalau tidak bisa maka kewajiban satgas untuk mengarahkan ke shelter," bebernya.

Halaman
12