Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19
Baca juga: Pria Klaten Terjaring Larangan Mudik, Putar Balik & Batal Lamaran
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.
Baca tanpa iklan