Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tahun ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca juga: Tangis Sopir Bus di Solo, Penumpang Sepi Imbas Larangan Mudik Lebaran
Baca juga: Terbaru! Warga di Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Wilayah Bodetabek
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.
Baca tanpa iklan