TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah negara telah mengizinkan penerbangan internasional dari negara lain.
Sebagai syarat, penumpang dalam penerbangan internasional diwajibkan untuk karantina mandiri.
Namun seorang penumpang pesawat Air New Zealand melewatkan karantina wajib yang seharusnya ia jalani.
Penumpang yang berasal dari Kepulauan Cook tersebut menumpang pesawat Air New Zealand dari Auckland, Selandia Baru menuju Perth, Australia.
Menurut laporan, penumpang itu sebelumnya tidak melakukan karantina selama dua minggu sebelum memasuki Selandia Baru.
Baca juga: Pramugari Ini Ungkap Arti Suara Lonceng yang Terdengar saat Pesawat Lepas Landas
Air New Zealand mengonfirmasi bahwa insiden itu merupakan potensi pelanggaran gelembung trans-Tasman.
"Kami telah diberi tahu tentang penumpang di pesawat NZ175 Auckland-Perth hari ini yang tidak memenuhi syarat untuk perjalanan bebas karantina ke Australia," kata Air New Zealand dikutip TribunTravel dari ABC News.
"Kami bekerja dengan otoritas terkait di kedua sisi Tasman dan akan mengikuti panduan mereka," lanjutnya.
Menurut Air New Zealand, langkah selanjutnya untuk penumpang tersebut akan ditentukan oleh otoritas Australia Barat, tempat di mana ia mendarat.
Dinas Kesehatan Australia Barat dalam sebuah pernyataan mengatakan, penumpang itu telah diangkut ke hotel karantina di Perth.
Ia akan diminta untuk mengikuti tes COVID-19.
Pernyataan itu mengatakan WHO melaporkan tidak ada kasus COVID-19 di Kepulauan Cook, jadi 'sangat tidak mungkin' penumpangnya terinfeksi.
"Penumpang yang tersisa di pesawat Penerbangan NZ175 diizinkan turun dan diproses seperti biasa," kata pernyataan itu.
Baca juga: 4 Insiden Penumpang Bikin Keributan di Pesawat, Serang Pramugari hingga Gigit Penumpang Lain
"Penggunaan APD dan pembersihan di Bandara Perth dan di pesawat saat ini adalah praktik standar. Departemen Kesehatan akan melaporkan hasil tes tersebut kepada publik," informasi dalam pernyataan tertulis.
Tidak diperlukan tes COVID-19
Baca tanpa iklan