Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gibran Rakabuming Tegaskan Warga Luar Solo Raya Tak Boleh Wisata ke Solo 6-17 Mei

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka (tengah) seusai menyerahkan dana apresiasi kepada 12 atlet berprestasi binaan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), Rabu (28/4/2021).

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TONTON JUGA:

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Baca juga: Menilik Wat Arun, Kuil Tempat Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Foto Bareng

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Larangan Mudik di Solo, Gibran Larang Warga Luar Solo Raya Wisata Ke Solo: SIKM Bukan Untuk Piknik.