- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TONTON JUGA:
Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Baca juga: Menilik Wat Arun, Kuil Tempat Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Foto Bareng
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Larangan Mudik di Solo, Gibran Larang Warga Luar Solo Raya Wisata Ke Solo: SIKM Bukan Untuk Piknik.
Baca tanpa iklan