TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, Batik Air dengan kode penerbangan ID masih melayani penumpang untuk terbang di tengah pandemi.
Namun, Lion Air Group tetap menerapkan sejumlah aturan bagi penumpang yang ingin melakukan penerbangan.
Disampaikan melaluibPress Release resmi Lion Air Group, ada syarat khusus bagi penumpang yang ingin terbang naik pesawat Lion Air Group.
Adapun ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut).
Seperti terbang ke Bali hingga Kalimantan.
Nah, bagi kamu yang berencana naik pesawat Lion Air Group bisa menyimak syarat penerbangan berikut ini :
Baca juga: Panduan Lengkap Pemeriksaan GeNose C19 di Bandara, Cukup Bayar Rp 40 Ribu
Berlaku untuk periode :
A. 22 April – 05 Mei 2021 menjelang pra masa peniadaan mudik.
B. 18 Mei - 24 Mei 2021 setelah pasca masa peniadaan mudik
1. Untuk terbang ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 24 jam sebelum keberangkatan.
Berlaku untuk periode :
A. 06 Mei - 17 Mei 2021
1. Untuk penerbangan selain Bali, Kalbar, dan Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan Hasil negatif GeNose C-19
sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Untuk penerbangan dari daerah lain yang masuk ke Bali wajib menunjukkan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau Hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, serta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC.
3. Untk penerbanagn dari daerah lain masuk ke Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
Baca tanpa iklan