"Segera setelah naik, pria itu mencoba dengan keras untuk mendiskusikan kebijakan masker dengan awak dan menghina pramugari serta penumpang yang ada di pesawat," lapor pihak kepolisian bandara.
Akibat ulahnya, kru maskapai memberi tahu pria itu bahwa dia tidak bisa terbang bersama penumpang lainnya ke Vancouver.
Setelah menolak turun dari pesawat, polisi dipanggil untuk menjemput pria tersebut.
Polisi sekarang telah memulai proses pidana untuk pencemaran nama baik, selain proses pelanggaran administratif karena melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan.
Pria itu juga harus membayar uang jaminan sebesar Rp 1,7 miliar sebelum diizinkan untuk melanjutkan penerbangan yang berbeda.
Perubahan kebijakan baru-baru ini
Lufthansa baru-baru ini mengubah kebijakan wajib topengnya.
Meskipun sebelumnya mengizinkan masker kain sejak Senin, hanya masker bedah dan masker FFP2/ N95/ KN95 yang diterima di pesawat.
Penumpang dengan pengecualian medis yang sah dapat melakukan perjalanan tanpa penutup wajah dengan sertifikat Lufthansa yang ditandatangani oleh dokter mereka, selain tes COVID-19 negatif.
Baca juga: Viral di Medsos, Bule di Bali Lukis Masker di Wajah Buat Kelabuhi Satpam, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Tolak Pakai Masker di Pesawat, Pria ini Ditangkap untuk Kedua Kalinya karena Meninju Polisi
Baca juga: Asyik! Wisatawan yang Liburan ke Disney World Diizinkan Lepas Masker saat Foto
Baca juga: Viral VIDEO Pramugari Joget Senang Setelah 2 Penumpang Tanpa Masker Diturunkan dari Pesawat
Baca juga: Wisatawan Boleh Lepas Masker saat Liburan ke Disney World, Berikut Ketentuannya
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)
Baca tanpa iklan