Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

TRAVEL UPDATE: Viral Setelah Ditunggangi Lucinta Luna, Lumba-lumba di Bali Kini Dievakuasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Lucinta Luna tunggangi lumba-lumba menuai banyak kecaman mulai dari Susi Pudjiastuti hingga Aktivis.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tujuh ekor lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali dievakuasi tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Selasa (27/04/2021).

Pengevakuasian ini lantaran video viral Lucinta Luna yang menunggangi lumba-lumba beberapa waktu lalu.

Penyitaan lumba-lumba tersebut dibenaran oleh Somarsono, selaku Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali.

Menurut keterangan, pihak BKSDA Bali sudah lama memperingatkan Dolphin Lodge Bali.

Meski demikian, Dolphin Lodge Bali tetap melakukan pertunjukan secara diam-diam.

Tak hanya itu, Dolphin Lodge Bali rupanya sudah ditutup pada April 2020 lalu, lantaran tempat wisata ini tidak lagi mengantongi izin.

Aksi Lucinta Luna tunggangi lumba-lumba menuai banyak kecaman mulai dari Susi Pudjiastuti hingga Aktivis. (Youtube/Lucintaluna Manjalita)

Mengutip dari KompasTV, izin tersebut berkaitan dengan pelarangan pertunjukan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi.

Atas tindakan itu, Dolphin Lodge Bali dianggap melanggar karena tak memperhatikan kesejahteraan satwa.

Meski tempat wisata ini merupakan lembaga konservasi.

Baca juga: Tunggangi Lumba-Lumba di Bali, Aksi Lucinta Luna Dikritik Susi Pudjiastuti Hingga Aktivis

"Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," kata dia.

Tujuh ekor lumba-lumba itupun kini telah dievakuasi ke Benoa Exotic.

Benoa Exotic merupakan sebuah lembaga konservasi yang sudah memiliki fasilitas dan izin.

Menindak lanjuti perkara, pihak BKSDA Bali kini memberikan peringatan dan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka selaku pengelola Dolphin Lodge.

TONTON JUGA:

Pihaknya diminta kembali untuk mengurus izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Halaman
12