Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

37. Stasiun Muara Enim

38. Stasiun Prabumulih

39. Stasiun Tebing Tinggi

40. Stasiun Tanjungkarang

41. Stasiun Kotabumi

42. Stasiun Baturaja

"Selama bulan April, rata-rata KAi melayani 16 ribu calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di stasiun. Adapun 86 persen di antaranya memilih menggunakan GeNose C19 dan memilih Rapit Test Antigen," tandas Joni.

Tonton juga:

Baca juga: 7 Lokasi Titik Penyekatan di Bandung Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Inilah Sejumlah Titik Penyekatan di Semarang

Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC, Syarat Melakukan Perjalanan Selama Pengetatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Daop 2 Bandung Belum Batalkan Jadwal Perjalanan KA

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Dukung Penyekatan Sejumlah Jalan Tol

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.