Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ibadah Umrah Dibuka Bagi Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19, Apa Syaratnya?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyampaikan keputusan pemberian izin bagi jemaah yang sudah divaksin Covid-19 untuk menjalani ibadah umrah, Senin (5/4/2021).

Namun tak semua jemaah yang sudah divaksin akan diterima untuk melaksanakan umrah di Masjidil Haram, Mekkah.

Dilaporkan Arab News, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah yang sudah divaksin, di antaranya:

1. Telah menerima suntikan vaksin sebanyak dua kali

2. Telah menerima dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum kunjungan

3. Orang yang dinyatakan sudah pulih dari Covid-19

Kondisi Kabah setelah visa Umrah ditangguhkan (ABDEL GHANI BASHIR / AFP)

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasistas operasional selama bulan suci Ramadan secara efektif.

Kondisi serupa juga berlaku untuk masuk ke Masjid Nabawi di Madinah, dilaporkan Kompas.com.

Status vaksinasi setiap orang harus terdaftar di aplikasi Covid-19 Arab Saudi, yaitu Tawakkalna.

Aplikasi itu diluncurkan tahun lalu, guna membantu melacak infeksi virus corona di negara tersebut.

Bagi jemaah yang akan mengunjungi dua masjid tersebut atau melaksanakan ibadah umrah, mereka harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Umrah Eatmarna.

Kedua aplikasi ini merupakan platform resmi yang mengeluarkan surat izin asli.

Kementerian pun mengimbau publik agar tidak menggunakan situs web dan formulir dari aplikasi palsu.

Di samping itu, hampir 10.000 pekerja di Masjidil Haram telah divaksin, sebagai bagian dari rencana operasional Ramadan.

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Jemaah bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019). Jemaah tetap memenuhi Masjidil Haram meski cuaca di Makkah sedang pada puncak panas dengan suhu mencapai 48 derajat celsius. (TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI)

Berkaitan dengan protokol kesehatan, pemerintah juga membagi-bagi area masjid.

Halaman
12