Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

TRIBUNTRAVEL UPDATE

TRAVEL UPDATE: Seni Pertunjukan Bisa Kembali Digelar Selama Masa Pandemi, Ini Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - seni pertunjukan Sendratari Ramayana di Candi Prambanan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama masa pandemi Covid-19, seni pertunjukan dipastikan akan bisa kembali digelar.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa penyelenggaraan disesuaikan dengan status kawasan, yakni zona hijau, kuning, dan merah.

Diikutip dari Kompas.com, Sandiaga mengaku akan mengaku akan menghadirkan seni pertunjukan secara bertahap siring menurunnya kasus Covid-19 nasional.

Gagasan ini sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait pembukaan kembali seni pertunjukan pasca-pandemi Covid-19.

Baca juga: Disebut-sebut Bakal Jadi Solusi Panggung Pertunjukan saat Pandemi, Apa Itu Vertical Theatre?

“Terima kasih untuk bapak Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda yang mengangkat isu terkait konser musik dan beberapa event lain, dari musik, teater, film bisa dibuka secara bertahap. Dan kami sangat sepakat,” ungkap Sandiaga pada Rabu (3/3/2021).

Pembukaan kembali seni pertunjukan diyakini Sandiaga telah lama ditunggu para pelaku ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya para pelaku industri kreatif, pelaku seni pertunjukan, musisi, aktor, hingga kru pertunjukan.

Namun, ia menegaskan bahwa penangangan Covid-19 merupakan hal utama di atas semua kepentingan.

Ilustrasi - seni pertunjukan dipastikan akan bisa kembali digelar selama masa pandemi COvid-19 (Warta Kota/Nur Ichsan)

Maka dari itu, ia mengusulkan pelaksanaan seni pertunjukan berdasarkan status kawasan.

Nantinya, kawasan zona merah akan terlarang untuk menggelar seni pertunjukan.

Sedangkan kawasan yang berstatus zona kuning akan diterapkan kegiatan berkonsep hybrid, yakni pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan virtual.

Sementara zona hijau akan diperkenankan untuk digelar seni pertunjukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan ketat dan disiplin.

Usulan ini juga telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, Kemenparekraf dan Polri tengah menyusun panduan pelaksanaan seni pertunjukan merujuk pada protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Selain itu, dalam pelaksanaannya nanti juga seni pertunjukan harus sejalan dengan panduan CHSE meliputi, kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan.

“Kami mendukung sekali dengan bergeraknya ekonomi kreatif, karena itu juga menjadi tugas dan fungsi kami dan kita harus menekan terus lajunya penularan Covid-19 melalui 3M, 3T dan juga vaksinasi,” jelas Sandiaga.

Halaman
12