3. Wajib memiliki voucher rapid test antigen ketika memesan dan membeli tiket mulai Senin, 22 Februari 2021.
Jika calon penumpang membeli tiket lewat daring, agen travel online, dan call center, maka pilih menu 'Layanan Rapid Test'.
Apabila calon penumpang membeli tiket secara offline, misalkan ke kantor penjualan tiket Lion Air, kantor agen mitra perjalanan, dan lainnya, maka harus menyampaikan kebutuhan atau ingin memperoleh voucher rapid test antigen.
3.Wajib menunjukkan voucher rapid test antigen saat datang ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Air.
Adapun, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air (tiket dipesan dan diterbitkan mulai 22 Februari 2021) dan belum melaksanakan Rapid Test Antigen Covid-19, maka untuk mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dengan:
a. Mengisi atau memasukkan (input) kode pemesanan tiket (booking code) pada www.lionair.co.id
b. Alternatif menunjukkan kode pemesanan melalui kantor penjualan Lion Air Group.
Sementara itu, Dalam upaya mendukung program digitalisasi secara bertahap pada dokumen kesehatan perjalanan udara, setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan terintegrasi dengan platform kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perjalanan udara.
Penumpang silakan mengecek tahapan ini:
1. Sebelum keberangkatan
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi e-HAC melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Calon penumpang menerima surat hasil uji kesehatan elektronik dan mendapat QR Code (quick response code) di aplikasi e-HAC. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan informasi secara langsung sesuai data dan hasil tes Covid-19.
Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.
2. Saat kedatangan
Penumpang mendaftarkan diri pada aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.
Baca tanpa iklan