Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Diam-diam Kencan dengan Tunangan saat Karantina, Pria Ini Dihukum Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Jaksa Kenneth Kee mengatakan pria Inggris itu telah membuat orang lain berisiko terinfeksi karena tindakannya.

Ilustrasi ruangan karantina (Photo by Eduard Militaru on Unsplash)

Dia akan dijatuhi hukuman pada 26 Februari.

Eyamalai, yang menikah dengan Skea pada November 2020, mengaku bersalah telah membantunya.

Pihak berwenang di Singapura memang tak mengenal kompromi dalam hal pelanggaran pembatasan terkait virus corona.

Bahkan beberapa orang asing telah dicabut izin kerjanya.

Oleh karena keketatannya, Singapura melaporkan hampir 60.000 kasus Covid-19 dengan 29 kematian sejak pandemi dimulai.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Lezatnya Bakmi Basiyo, Meski Letaknya Tersembunyi Jadi Langganan Bupati Sukoharjo

Baca juga: Mau Coba Wisata Antimainstream? Coba Datang ke Goa Sigalapang Sumatera Utara

Baca juga: 7 Tempat Makan Bakso di Surabaya yang Cocok Disinggahi saat Jam Makan Siang

Baca juga: Harga Tiket Masuk Kampung Tematik Mulyaharja, Agrowisata di Bogor yang Tak Jauh dari Jakarta

Baca juga: Muncul Asap di Kokpit dan Kabin, Pesawat Ini Mendarat dengan Selamat Meski Penerbangan Dialihkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesan Kamar Hotel Terpisah, Sejoli Ini Ternyata Kencan Diam-diam lalu Tepergok Satpam.