7. Rute Jakarta-Bali GA 420
Berangkat: 16.25
Tiba: 19.30
8. Rute Jakarta-Bali GA 422
Berangkat: 13.00
Tiba: 16.20
9. Rute Jakarta-Bali GA 424
Berangkat: 18.45
Tiba: 22.45
Dokumen Persyaratan Calon Penumpang Garuda Indonesia
Bagi calon penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan perjalanan udara, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Kamis (4/2/2021), berikut dokumen persyaratan calon penumpang Garuda Indonesia:
Tujuan Yogyakarta
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, serta wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR, uji Rapid Test Antigen ataupun uji Rapid Test Antibodi (tidak memerlukan surat keterangan bebas COVID-19)
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 tahun 2021 dan berlaku dari 15 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Tujuan Bali
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca tanpa iklan