Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Akses Masuk ke Arab Saudi Ditutup, Kepulangan Jemaah Umrah Asal Indonesia Tetap Sesuai Jadwal

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jemaah Umrah beribadah di Masjidil Haram

Zaky melanjutkan, dia prihatin akan langkah tersebut lantaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tengah semangat mempromosikan program umrah.

Tidak hanya itu, mereka juga sedang mempesiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi berlakukan kebijakan baru yakni jemaah berusia 18-60 tahun dapat melaksanakan kegiatan ibadah tesebut.

Menurut data dari Kementerian Agama, sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah yang masuk dalam daftar tunggu berusia di atas 50 tahun.

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

“Jadi setelah umur meningkat, otomatis volume keberangkatan meningkat. Bahkan travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup awal Februari sudah banyak yang buka,” kata Zaky.

Sementara jika dilihat dari sejak awal Covid-19 merebak dan kegiatan umrah ditunda pada 2020, sambungnya, total jemaah yang masuk dalam daftar tunggu secara keseluruhan adalah 59.757 orang.

Meski begitu, Zaky mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung keputusan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci. Semoga semua ada hikmahnya,” pungkas Zaky.

Arab Saudi Larang 20 negara masuk ke sana karena Covid-19

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang warganya dilarang memasuki wilayahnya pada Selasa (2/2/2021).

Daftar yang masuk dalam larangan tersebut adalah Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Libanon, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Jerman.

Kemudian Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Adapun, keputusan diambil guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 di sana.

Namun, larangan tidak berlaku bagi diplomat dan staf medis, serta keluarga mereka.

Adanya larangan tersebut membuat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberi imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana untuk menghubungi pihak penerbangan atau lainnya untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Indonesia.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Sejumlah Hotel di Jakarta Dijual di Marketplace

Baca juga: Ikuti Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup Kunjungan Wisatawan Selama 2 Hari

Baca juga: Syarat Baru Jemaah Umrah Asal Indonesia, Batasan Usia hingga Masa Karantina

Baca juga: Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)