Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Destinasi Wisata Ditutup Selama 'Jateng di Rumah Saja' Berlangsung, Ini Ketentuan Lengkapnya

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi destinasi wisata di Jawa Tengah yang ditutup selama Jateng di Rumah Saja berlangsung.

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan baru selama masa pandemi Covid-19, yakni gerakan Jateng di Rumah Saja.

Gerakan Jateng di Rumah Saja ini akan diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada akhir pekan ini, 6-7 Februari 2021.

“Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6 sampai 7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama. Maka kita minta partisipasi masyarakat yuk kita di rumah saja, hanya dua hari saja," tutur Ganjar Pranowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dalam surat edaran tersebut juga disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk melakukan penutupan pada 6-7 Februari 2021.

Menurut Ganjar, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

Baca juga: Daftar 22 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama PPKM Diperpanjang

“Tempat-tempat keramaian pariwisata, toko pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelasnya.

Ganjar berharap pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat.

Sebab, pelaksanaan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat.

“Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan, semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

TONTON JUGA:

Ketentuan pemberlakuan Jateng di Rumah Saja

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah, ketentuan mengenai 'Jateng di Rumah Saja' tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6-7 Februari 2021.

Berikut adalah poin-poin penting dalam gerakan 'Jateng di Rumah Saja', dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

Halaman
123