TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa sih yang tidak rindu liburan ke Jogja?
Jogja memang memiliki ragam kuliner, budaya, hingga rekomendasi tempat wisata yang selalu menarik untuk dikunjungi.
Namun, untuk wisatawan yang ingin liburan ke Jogja selama masa PPKM ini ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Yogyakarta Singgih Raharjo kembali mengingatkan agar calon wisatawan yang hendak berkunjung untuk melakukan reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi Visiting Jogja.
“Saya imbau wisatawan dari dalam dan luar Visiting Jogja, baik selama PPKM atau setelahnya, nanti harus reservasi lebih dulu. Wajib,” tegasnya kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Melalui aplikasi tersebut, wisatawan bisa menghindari kerumunan di loket tempat wisata karena pembelian tiket sudah dilakukan secara online dengan sistem pembayaran non-tunai.
Baca juga: 5 Kuliner Malam di Jogja yang Terkenal Enak, Pecinta Pedas Harus Coba Oseng Mercon dan Mi Gacoan
Tidak hanya itu, lanjut Singgih, para pengunjung tempat wisata tidak perlu khawatir jika tidak diperbolehkan memasuki area wisata.
“Memang fungsi aplikasi ini untuk memberikan kepastian ke wisatawan, mereka bisa masuk ke tempat wisata karena ada pembatasan 50 persen. Jadi bisa pastikan, kemudian reservasi,” jujar dia.
Setelah melakukan reservasi atau pembelian tiket ke tempat wisata yang dituju lewat aplikasi tersebut, nantinya wisatawan hanya perlu menunjukkan kode QR untuk dipindai oleh petugas tempat wisata.
Selain memudahkan tempat wisata, Singgih mengatakan bahwa informasi yang dimasukkan calon wisatawan juga membantu pemerintah Yogyakarta dalam melakukan pendataan untuk kebutuhan pelacakan.
Adapun, pelacakan kontak dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait Covid-19 di tempat wisata yang dituju wisatawan.
“Sangat membantu wisatawan dalam melakukan kunjungan dan pemerintah daerah untuk pendataan untuk kebutuhan pelacakan, sehingga saat sampai di lokasi, wisatawan tidak perlu ditanya lagi namanya siapa, asalnya dari mana, usia, dan sebagainya,” tutur Singgih.
Syarat liburan ke Jogja saat PPKM jilid 2
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga Senin (25/1/2021) dan akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Apabila ingin berkunjung ke Jogja, terdapat sejumlah aturan yang wajib dilakukan masyarakat berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut juga berjalan beriringan dengan SE Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2020 terkait perjalanan naik kereta api.
Adapun, aturan tersebut berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat yang meliputi angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata.
Selanjutnya, aturan juga berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan yang meliputi mobil penumpang, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Yogyakarta yang telah Kompas.com rangkum, Jumat:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia
Untuk kereta api, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Syarat berkunjung menggunakan pesawat pun sama seperti kereta api.
Namun, yang membedakan adalah hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Baca juga: Terdampak Pandemi, Bule Asal Belanda Ini Jualan Mi Ayam di Jogja, Semangkok Hanya Rp 7 Ribu
Baca juga: 5 Tempat Makan Soto di Jogja, Cicipi Soto Lamongan Berkah Cak Eko dengan Taburan Koya
Baca juga: Bule Mendadak Viral Gara-gara Jualan Mie Ayam Telolet di Jogja, Harganya Mulai dari Rp 7.000 saja!
Baca juga: KRL Jogja-Solo Bakal Diuji Coba Hari Ini, Ini Daftar Stasiun yang Dilewati dan Tarif Tiketnya
Baca juga: Cari Sarapan Enak di Jogja, Sop Empal dan 4 Kuliner Legendaris Ini Bisa Jadi Pilihan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Wisata ke Yogyakarta, Jangan Lupa Reservasi Online Dulu".