Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tolak Memakai Masker, Wisatawan di Bali Dihukum Push Up

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatwan di Bali dihukum push up karena menolak memakai masker di depan umum.

TRIBUNTRAVEL.COM - Polisi di Bali memberikan hukuman push up kepada wisatawan yang menolak memakai masker di depan umum.

Wisatawan yang tertangkap tanpa masker dan tidak mampu membayar denda akan menghadapi hukuman push up sebanyak 50 kali, lapor Euronews.

Sementara bagi wisatawan yang tak memakai masker dengan benar, akan menghadapi hukuman push up sebanyak 15 kali.

Melansir laman Travel + Leisure, Jumat (22/1/2021), Bali mulai memberlakukan denda untuk pelanggaran masker sejak Agustus 2020 lalu.

Penduduk setempat cenderung mematuhi persyaratan untuk mengenakan masker di depan umum, namun beda halnya dengan wisatawan.

Euronews melaporkan bahwa 90 persen pelanggaran Covid-19 di Bali berasal dari wisatawan yang masuk secara resmi sebelum pualu tersebut menutup perbatasan pada April 2019 lalu.

Baca juga: Maskapai Ini Turunkan Penumpang yang Tak Pakai Masker dan Malah Berpidato di Pesawat

Polisi menjelaskan kepada Euronews bahwa wisatawan cenderung tidak menghormati peraturan masker setempat.

"Pertama, mereka mengatakan tidak mengetahui peraturan ini," kata petugas penegak hukum Gusti Agung Ketut Suryanegara.

"Lalu mereka bilang mereka lupa, topeng mereka basah atau rusak," tambahnya.

Diketahui, denda yang dibkenakan akibat tidak memakai topeng di depan umum di Indonesia adalah Rp 100.000.

Sejauh ini, Indonesia telah mencaatat hampir 940.000 kasus Covid-19 dan lebih dari 26.000 kematian, menurut Johns Hopkins Coronavirus Resource Center.

Bali telah merencanakan untuk menyambut turis tahun lalu pada bulan September, namun menundanya.

Kasus virus Corona meningkat berbulan-bulan di Indonesia. Pada 20 Januari, negara itu melaporkan lebih dari 12.000 kasus Covid-19 baru.

Kasus virus corona meningkat selama berbulan-bulan di Indonesia.

Pada 20 Januari 2021, negara itu melaporkan lebih dari 12.000 kasus Covid-19 baru.

Halaman
12