Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal dan Rute Garuda Indonesia dari Jakarta ke Jepang, Korea, Australia dan Eropa Januari 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia kembali mengumumkan jadwal dan rute penerbangan internasional selama Januari 2021.

Ada sejumlah rute yang dilayani dengan penerbangan dari dan menuju Jakarta ini.

Mulai dari Jepang, Korea, Australia dan Eropa.

Meski sudah membuka dan melayani penerbangan internasional, maskapai Garuda Indonesia mengimbau para penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Baca juga: Jadwal Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok dan Hong Kong Januari 2021

Seperti mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Dilansir TribunTravel dari akun Twitter @IndonesiaGaruda, Jumat (22/1/2021), berikut jadwal dan rute penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Jepang, Korea, Australia dan Eropa selama Januari 2021.

Pesawat di Bandara Internasional Haneda, Jepang, Jumat (24/7/2020). (Instagram.com/@haneda.airport_official)

1. Rute Jakarta-Haneda GA 874
jadwal terbang: Senin, Rabu, Jumat

2. Rute Haneda-Jakarta GA 875
jadwal terbang: Selasa, Jumat, Minggu

3. Rute Jakarta-Osaka GA 888
jadwal terbang: Selasa dan Jumat

4. Rute Osaka-Jakarta GA 889
jadwal terbang: Kamis dan Minggu

5. Rute Jakarta-Seoul GA 878
jadwal terbang: Selasa dan Kamis

6. Rute Seoul-Jakarta GA 879
jadwal terbang: Kamis dan Sabtu

7. Rute Jakarta-Sydney GA 712
jadwal terbang: Senin, Selasa

8. Rute Sydney-Jakarta GA 713
jadwal terbang: Rabu, Kamis

9. Rute Jakarta-Perth GA 724
jadwal terbang: Kamis

10. Rute Perth-Jakarta GA 725
jadwal terbang: Kamis

11. Rute Jakarta-Melbourne GA 716
jadwal terbang: Selasa

12. Rute Melbourne-Jakarta GA 717
jadwal terbang: Rabu

13. Rute Jakarta-Amsterdam GA 88
jadwal terbang: Selasa dan Kamis

14. Rute Amsterdam-Jakarta GA 89
jadwal terbang: Kamis dan Sabtu

Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda Indonesia rute Internasional

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang melakukan perjalanan dari dan menuju Indonesia, diwajibkan memenuhi persyaratan berikut ini.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Jumat (22/1/2021), berikut dokumen persyaratan penumpang Garuda Indonesia rute Internasional:

Menuju Indonesia

Persyaratan Surat Keterangan Sehat untuk masuk ke Indonesia (berlaku 15-25 Januari 2021):

WNI

Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia.

WNA

Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali :

1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan
3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
4. WNA dengan izin tersebut diatas, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia.

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA.

Protokol Kesehatan untuk Penumpang Penerbangan Internasional tujuan Indonesia (berlaku 15 - 25 Januari 2021):

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalami karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan, berlaku ketentuan khusus bagi:

2. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari

3. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan, menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Dalam hal hasil negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dalam hal positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 2 tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 15 s/d 25 Januari 2021.

Keluar Indonesia

Seoul - Incheon International Airport (ICN)

Penumpang Warga Negara Asing harus memiliki sertifikat medis tercetak dengan hasil tes PCR Coronavirus (COVID-19) negatif yang dikeluarkan paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama.

Sertifikat harus dalam bahasa Inggris, Korea atau disertai dengan terjemahan bahasa Inggris atau Korea bersertifikat. Nama di sertifikat harus sama dengan nama di paspor.

Amsterdam - Schipol International Airport (AMS)

Penumpang menuju Amsterdam diharuskan mengisi Negative Test Declaration Form dan Traveler Public Health Declaration.

Australia - Melbourne International Airport (MEL), Perth International Airport (PER) & Sydney International Airport (SYD)

Per tanggal 22 Januari 2021 Penumpang yang bepergian ke Australia harus menjalani tes COVID-19 maksimal 72 jam atau kurang sebelum keberangkatan, dan menunjukkan bukti negatif dari hasil tes PCR dan juga berlaku untuk setiap penumpang dari umur 5 tahun keatas.

Penumpang yang bepergian ke Australia harus menyelesaikan Deklarasi Perjalanan Australia setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang tiba di Australia Barat harus menyelesaikan tiket G2G maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Masker harus dipakai di semua penerbangan internasional, termasuk bandara.

Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil test PCR dengan Date of Travel (DOT) mulai dari tanggal 28 November 2020, pelaksanaan PCR test Penumpang wajib dilakukan pada:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link https://www.garuda-indonesia.com/PCRtest

2. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang disebutkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/405/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tonton juga:

3. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/1/10979/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA).

4. Untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi yang bersifat khusus dari otoritas kedutaan negara destinasi, maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas kedutaan negara destinasi (misal destinasi BKK).

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Surabaya PP Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal dan Rute Penerbangan Garuda Indonesia dari Bandung dan Bali Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Palembang PP, Berlaku Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Pontianak PP Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Tujuan Bali dari Jakarta, Bandung, Surabaya dan Yogyakarta

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)