Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok dan Hong Kong Januari 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Changi, Singapura.

4. WNA dengan izin tersebut diatas, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia.

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA

Protokol Kesehatan untuk Penumpang Penerbangan Internasional tujuan Indonesia (berlaku 15 - 25 Januari 2021):

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalami karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan, berlaku ketentuan khusus bagi:

1. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari

2. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan, menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri;

Tonton juga:

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

Dalam hal hasil negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dalam hal positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 2 tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 15 s/d 25 Januari 2021.

Baca juga: Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Pontianak PP Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Tujuan Bali dari Jakarta, Bandung, Surabaya dan Yogyakarta

Baca juga: Jadwal Garuda Indonesia Rute Jakarta-Yogyakarta PP Berlaku Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Tambahan Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta ke Bali PP Selama Libur Tahun Baru 2021

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)