TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dilaporkan melarikan diri dari Bandara Internasional John F. Kennedy di New York setelah pistol bermuatan ditemukan di tas jinjingnya.
Kejadian itu terjadi pada Senin (28/12/2020), menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Administrasi Keamanan Transportasi (TSA).
Petugas Administrasi Keamanan Transportasi yang datang ke bandara telah mengidentifikasi pistol yang dibawa pria tersebut.
Senjata api itu diidentifikasi sebagai pistol 9mm yang sudah berisi tujuh peluru, berdasarkan gambaran yang ditunjukkan pada mesin sinar-X di pos pemeriksaan bandara.
Pria yang diketahui sebagai warga Brooklyn ini diminta menepi untuk dimintai keterangan.
Tapi bukannya minggir, pria itu langsung kabur saat dipanggil.
Baca juga: Viral VIDEO Pria Nekat Tak Berbusana Kelilingi Terminal Bandara Los Angeles
Dia melarikan diri dari terminal bandara dan kemungkinan pergi naik taksi, menurut laporan pihak berwenang.
Polisi menyita tas jinjing pria dengan pegangan tangan bersama dengan tas wol yang dia tinggalkan di tempat kejadian.
Teman perjalanannya dilaporkan telah diwawancarai oleh pejabat setempat sebelum mereka diizinkan naik pesawat dalam penerbangan menuju Atlanta.
Penegak hukum telah berhasil mendapatkan identitas pria itu karena dia meninggalkan surat izin pelajar New York State, paspor, dan boarding pass-nya.
Pria itu juga meninggalkan sepatu, rompi, dan sejumlah uang tunai dalam tas yang dibawa sebelumnya.
"Kabur dari pos pemeriksaan tidak membantu orang ini," kata direktur keamanan federal TSA bandara JFK, John Bambury, dalam pernyataan pers.
"Dia bodoh telah kabur. Kami tahu siapa dia dan dia sekarang menghadapi hukuman sipil keuangan federal yang berat."
Menurut TSA, pelanggar pertama kali yang tertangkap membawa senjata api yang dimuat ke pos pemeriksaan keamanan menghadapi hukuman perdata 4.100 Dollar AS atau setara Rp 56 jutaan.
Diwartakan dalam Foxnews, Kamis (31/12/2020), hukumannya bisa saja naik mencapai 13.000 Dollar AS atau setara Rp 180 jutaan.
Baca tanpa iklan