TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dilaporkan melarikan diri dari Bandara Internasional John F. Kennedy di New York.
Pria tersebut kabur setelah ketahuan membawa pistol di dalam tas jinjingnya.
Insiden ini terjadi pada Senin (28/12/2020), menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Administrasi Keamanan Transportasi (TSA).
Melansir laman Foxnews.com, Kamis (31/12/2020), Petugas TSA mengidentifikasi senjata api itu sebagai pistol 9mm yang diisi dengan tujuh peluru berdasarkan gambaran yang ditunjukkan pada mesin sinar-X pos pemeriksaan keamanan.
Baca juga: Kesal Penerbangannya Dibatalkan, Pria Ini Tinju Wajah Penumpang Lain di Bandara
Pria yang merupakan warga Brooklyn itu diminta untuk minggir, namun kabur saat dipanggil petugas TSA.
Dia lari dari terminal dan mungkin naik taksi untuk melarikan diri, menurut pihak berwenang.
Polisi kemudian menyita tas jinjing pria dengan pegangan tangan bersama tas wol yang dia tinggalkan di tempat kejadian.
Agen travelnya dilaporkan diwawancarai oleh petugas sebelum mereka diijinkan untuk naik ke pesawat dengan tujuan Atlanta.
Sementara itu, penegak hukum telah mengidentifikasi pria tersebut karena dia meninggalkan ijin pelajar New York, paspor dan boarding pass-nya.
Pria itu juga meninggalkan sepatu, rompi dan sejumlah uang tunai.
"Kabur dari pos pemeriksaan tidak membantu orang ini," kata direktur keamanan federal TSA bandara JFK, John Bambury, dalam pernyataan pers.
"Dia bodoh untuk melarikan diri. Kami tahu siapa dia dan dia sekarang menghadapi hukuman sipil keuangan federal yang berat," lanjutnya.
Menurut TSA, pelanggar pertama kali yang tertangkap membawa senjata api yang dimuat ke pos pemeriksaan keamanan menghadapi hukuman perdata 4.100 dolar AS (Rp 56,9 juta).
Hukumannya bisa setinggi 13.000 dolar AS (Rp 180,5 juta).
Hukuman sipil berlaku bagi wisatawan dengan atau tanpa ijin membawa senjata api tersembunyi.
Baca tanpa iklan