Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedatangan warga negara asing (WNA).

Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Islandia Akan Buka Perbatasan Pertengahan Juni 2020, WNA Wajib Jalani Tes Kesehatan

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Bangkitkan Industri Penerbangan dan Pariwisata, Pemerintah Akan Hapus Airport Tax

Baca juga: Pemerintah Inggris Bentuk Tim Gugus Depan untuk Pulihkan Pariwisata dan Perjalanan Internasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini"