Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedatangan warga negara asing (WNA).

Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.

Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/Nur Icsha (WARTA KOTA/Nur Icsha)

4. Tes Ulang RT-PCR

Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.

Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.

5. Ada karantina

Tak hanya wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga wajib melakukan karantina.

Untuk WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah disediakan pemerintah.

Sementara untuk WNA, mereka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

6. Tes lagi setelah karantina

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan.

Halaman
123