Sesuai dengan SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 550/1051/DISHUB Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid-Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
2. Khusus untuk anak berusia dibawah 12 tahun boleh menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi.
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Dari dan ke Aceh
Termasuk Aceh (BTJ)
Sesuai dengan SE Gubernur Aceh No 061.2/18986 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Ke Lampung
Termasuk Lampung (TKG)
Sesuai dengan SE Gubernur Lampung No 045.2/3931/V.02/2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 2 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Dari dan Ke Jayapura (DJJ)