Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink

Sesuai dengan SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 550/1051/DISHUB Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid-Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

2. Khusus untuk anak berusia dibawah 12 tahun boleh menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi.

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .

Dari dan ke Aceh

Termasuk Aceh (BTJ)

Sesuai dengan SE Gubernur Aceh No 061.2/18986 bagi penumpang wajib menunjukan:

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen.

2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .

Ke Lampung

Termasuk Lampung (TKG)

Sesuai dengan SE Gubernur Lampung No 045.2/3931/V.02/2020 bagi penumpang wajib menunjukan:

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 2 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .

Dari dan Ke Jayapura (DJJ)

Halaman
1234