Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Zona Merah, Malang Bakal Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pendatang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Kayutangan Heritage di Kota Malang

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin libur Natal dan Akhir Tahun ke Malang.

Jika ya, sebaiknya traveler mempersiapkan dokumen tambahan.

Dokumen yang dimaksud adalah hasil rapid test antigen.

Bukan tanpa alasan mengapa traveler wajib membawa surat rapid test saat liburan ke Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji bakal membuat Surat Edaran (SE) baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang.

SE tersebut nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang.

"Kami mempertimbangkan di daerah lain seperti di Bali dan Jogja itu wisatawan sudah harus swab. Kami anjurkan tidak menutup kemungkinan kami terapkan. Tapi persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan prosentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," ucap Sutiaji belum lama ini.

Apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang cukup tinggi.

Hal tersebut yang membuat status zona Covid-19 di Kota Malang naik menjadi zona merah.

Sutiaji pun ingin mengantisipasinya penyebaran Covid-19 dengan mulai mengupdate kembali Surat Edaran yang beberapa kali lalu telah dia keluarkan.

Yakni menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini terjadi di Kota Malang.

Lembah Tumpang, tempat wisata baru di Malang untuk libur akhir tahun (Instagram/lembah_tumpang)

"Setelah ini kan mau ada libur panjang. Pasti akan ada gelombang wisatawan yang datang. Maka kami imbau masyarakat agar waspada. Karena Covid-19 ini malah mengganas. Protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto menyampaikan, bahwa SE tersebut saat ini sedang berproses dan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

SE tersebut akan diberikan kepada pengelola atau manajemen hotel agar nantinya melakukan pemeriksaan kepada tamu ataupun wisatawan hotel.

"Dalam rumusan SE itu mengatur kepada wisatawa atau pendatang luar kota yang akan menginap di hotel dan yang sejenisnya diharuskan membawa surat keterangan rapid tes," ucapnya.

Halaman
12