Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kisah di Balik Pemburu Harta Karun yang Dipenjara karena Tak Mau Ungkap Keberadaan 500 Koin Emas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi koin emas

Meskipun dia menyatakan, samar-samar, bahwa koin-koin itu diserahkan kepada sebuah perwalian di Belize, para investor menolak untuk melepaskan jas mereka.

Pria berusia 68 tahun itu masih berhutang denda sekitar USD 1,8 juta.

Sementara itu, pembela Thompson menyatakan 18 bulan adalah hukuman maksimum bagi mereka yang melakukan penghinaan di pengadilan, dan oleh karena itu hukuman Thompson telah selesai.

Namun pengadilan tampaknya telah menemukan celah.

Ia mengklaim Thompson juga melanggar persyaratan kesepakatan pembelaannya untuk "membantu" pihak yang berkepentingan dan menolak untuk menyerahkan surat kuasa untuk mengizinkan mereka memeriksa perwalian Belize.

Karena itu, pengadilan berpendapat, hukuman lanjutannya dibenarkan.

"Dia akan keluar dari penjara sekarang jika dia hanya memenuhi perjanjian pembelaannya dan bekerja sama dalam menemukan aset yang hilang ketika dia seharusnya melakukannya," kata pengacara Steven Tigges.

Sampai saat ini Thompson masih mendekam di penjara, dan keberadaan ratusan koin emas masih menjadi misteri.

Baca juga: Lockdown di Inggris, Temuan Koin Emas dan Harta Karun Semakin Meningkat

Baca juga: Arkeolog Temukan Celengan Kuno Berisi Koin Emas yang Berusia 1.050 Tahun

Baca juga: Luar Biasa! 2 Koin Emas Ini Dianggap Langka, Ternyata Begini Sebabnya

Baca juga: Museum Putri Deli - Serunya Jelajah Jejak Kerajaan Ara, Ada Koin Emas Abad ke-12

Baca juga: Ingin Dapatkan Harta Karun Senilai Rp 14,7 Miliar? Begini Cara Mainnya

Ambar Purwaningrum/TribunTravel