Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Jam Operasional Transportasi Umum di Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bus TransJakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi pengguna kendaraan umum di Jakarta sebaiknya bersiap.

Ada perubahan terkait dengan jam operasional kendaraan umum selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selama periode libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, transportasi umum di DKI Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Instruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Dishub menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta juga diminta Anies untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI.

Koordinasi tersebut ditujukan khusus pada kegiatan pelaksanaan pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Terkait pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan pengecekan tersebut berlaku mulai 18 Desember besok.

Adapun titik fokus pemeriksaan, kata Syafrin, berada di jalur udara.

Meski demikian, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat.

"Kami prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta? Patuhi Aturan Ini

Baca juga: AirAsia Bagikan Diskon untuk Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Sekarang

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Dipastikan Tetap Buka

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Perketat Protokol Kesehatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: DAMRI Siapkan 2.133 Armada dan Buka Penjualan Tiket Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Umum di Jakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB