Dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan di antaranya:
1. Formulir aplikasi visa dan pas foto
2. Paspor yang berlaku tidak kurang dari enam bulan
3. Tiket perjalanan PP Thailand Bukti kecukupan finansial
4. Bukti pemesanan akomodasi di Thailand
5. Salinan KITAS atau KITAP jika punya, untuk Multiple-Entry Tourist Visa
6. Biaya pembuatan visa:
- Single-Entry Tourist Visa Rp 560.000
- Multiple-Entry Tourist Visa Rp 2.800.000
Namun hingga kini pemerintah Indonesia masih belum mengizinkan penerbangan internasional untuk tujuan wisata ke Thailand.
Maka dari itu WNI masih belum bisa melakukan perjalanan ke Thailand untuk tujuan wisata.
“Jadi kalau mau ke Bangkok saat ini hanya tersedia penerbangan repatriasi,” ujar Stephanie.
Pihak TAT masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah Indonesia terkait kapan WNI sudah bisa berwisata ke Thailand.
Selain mengajukan Tourist Visa, WNI yang mau liburan ke Thailand juga nantinya diharuskan untuk mengajukan Certificate of Entry (CoE).
Sertifikat masuk ini dikeluarkan kedutaan atau kantor konsulat Thailand di Indonesia.
Informasi lengkap seputar pendaftaran dan dokumen yang perlu disertakan untuk CoE bisa dilihat di situs resmi Kedutaan Besar Thailand di Indonesia.
Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang
Baca juga: Kemenkumhan Resmikan Layanan E-Visa, Simak Keunggulan dan Alurnya
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa
Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah
Baca juga: Tak Ada Visa Unlimited, Ini 5 Jenis Izin Tinggal yang Berlaku di Arab Saudi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Tourist Visa untuk Wisatawan Indonesia ke Thailand"
Baca tanpa iklan