TRIBUNTRAVEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional.
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Jika traveler berencana untuk berkendara di luar negeri, tentunya SIM Internasional menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki.
Tak perlu khawatir jika kamu belum memilikinya, kini pembuatan SIM internasional semakin mudah dengan sistem online.
Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
Dirangkum TribunTravel dari laman web Korlantas Polri, Minggu (6/12/2020), berikut ini cara membuat SIM Internasional secara online.
Persyaratan Pendaftaran
Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran, sebagai berikut:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)