Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Garuda Indonesia Hapus Passenger Service Charge di 13 Bandara di Indonesia, Mana Saja?

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait biaya Passenger Service Charge.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan No. AU. 006.1/24/PHB 2020 Perihal Stimulus Penerbangan PJP2U.

Sesuai dengan aturan tersebut, pelanggan Garuda Indonesia akan dibebaskan dari Passenger Service Charge di 13 Bandara di Indonesia.

Adapun ketentuannya, pembebasan Passenger Service Charge ini hanya berlaku untuk pemesanan dan penerbangan tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Balikpapan-Tarakan

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Rabu (25/11/2020), berikut daftar 13 Bandara di Indonesia yang membebaskan Passenger Service Charge bagi penumpang maskapai Garuda Indonesia:

1. Bandara Hang Nadim, Batam.

2. Bandara Blimbing Sari, Banyuwangi.

3. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1, 2, dan 3 Jakarta.

4. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar Bali.

5. Bandara Kualanamu, Medan.

6. Bandara Labuan Bajo, Komodo.

7. Bandara Internasional Lombok, Lombok Praya.

8. Bandara Sam Ratulangi, Manado.

9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

10. Bandara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta.

Halaman
12