Karantina ini berarti tidak meninggalkan rumah karena alasan apa pun.
Pejabat Kantor Dalam Negeri mengatakan bahwa mereka yang menolak menerima denda di tempat akan ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
Mereka yang berulang kali melanggar aturan perlu tahu bahwa mereka dapat menghadapi catatan kriminal.
Baca juga: Langgar Aturan Karantina di Hawaii, Pasangan Turis Asal New York Ditangkap
Baca juga: Karantina Mandiri saat Pandemi, Pria Ini Buat Roller Coaster ala Disneyland di Rumahnya
Baca juga: 224 Jemaah Asal Indonesia Laksanakan Ibadah Umrah Usai Karantina di Mekkah
Baca juga: Protokol Karantina yang Diterapkan untuk Jemaah Umrah dari Luar Arab Saudi
Baca juga: Singapura dan Hong Kong Berencana Buka Travel Bubble, Wisatawan Tak Perlu Karantina
(TribunTravel.com/Gigih)
Baca tanpa iklan