Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Langgar Aturan Karantina Mandiri Berkali-kali, Pria Ini Didenda Rp 131 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruangan karantina

Karantina ini berarti tidak meninggalkan rumah karena alasan apa pun.

Pejabat Kantor Dalam Negeri mengatakan bahwa mereka yang menolak menerima denda di tempat akan ditangkap dan dibawa ke pengadilan.

Mereka yang berulang kali melanggar aturan perlu tahu bahwa mereka dapat menghadapi catatan kriminal.

Baca juga: Langgar Aturan Karantina di Hawaii, Pasangan Turis Asal New York Ditangkap

Baca juga: Karantina Mandiri saat Pandemi, Pria Ini Buat Roller Coaster ala Disneyland di Rumahnya

Baca juga: 224 Jemaah Asal Indonesia Laksanakan Ibadah Umrah Usai Karantina di Mekkah

Baca juga: Protokol Karantina yang Diterapkan untuk Jemaah Umrah dari Luar Arab Saudi

Baca juga: Singapura dan Hong Kong Berencana Buka Travel Bubble, Wisatawan Tak Perlu Karantina

(TribunTravel.com/Gigih)