Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ketahui 4 Smoking Area di Kawasan Malioboro Agar Tak Kena Denda Rp 7,5 Juta karena Merokok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plang nama Malioboro

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan bahwa di sepanjang kawasan Malioboro akan bebas dari asap rokok.

Peraturan itu sudah mulai diberlakukan sejak hari Kamis (12/11/2020).

Lalu, bagi para perokok, Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa titik smoking area.

Keempat titik smoking area itu berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo. 

"Sebenarnya rencana awal akan dideklarasikan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Namun, pada saat itu di DIY ditetapkan status tanggap darurat sehingga harus mundur pada 12 November 2020," ucap Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Serabi Kocor, Kuliner Tradisional Jogja yang Dimasak Pakai Anglo dan Punya Cita Rasa Khas

Heroe menjelaskan, salah satu alasan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan peraturan itu adalah mengurangi penularan Covid-19.

Menurut Heroe, rokok diisap melalui bibir yang bisa menyebarkan Covid-19.

Namun demikian, para pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan menjajakan di Malioboro.

"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita tambah tidak merokok," jelas dia.

Peraturan tersebut juga menyertakan sanksi bagi warga yang nekat merokok di tempat yang dilarang.

Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp 7,5 juta bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar. Sanksi tersebut diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi. Selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok. Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu," katanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku tak mempermasalahkan peraturan tersebut.

Dirinya pun mengingatkan, hak yang dimiliki para perokok juga wajib diperhatikan. 

"Tidak masalah, silahkan saja, tapi tetap harus ada fasilitas (untuk perokok) juga. Tidak bisa bebas rokok tapi tidak dikasih tempat alternatif. Harus ada, meski agak jauh ya," katanya, Senin (13/1/2020) siang.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Jogja yang Bisa Jadi Alternatif untuk Liburan Akhir Tahun

Baca juga: 5 Bakso Enak di Jogja, Ada Bakso Klenger Ratu Sari hingga Bakso Tengkleng

Baca juga: Sesuatu di Jogja dan 12 Lagu Indie Bertema Perjalanan yang Bisa Didengar Saat Staycation

Baca juga: 5 Camilan Tradisional Khas Jogja, Ada Lupis Mbah Satinem dan Kipo Bu Djito

Baca juga: 8 Nasi Goreng Populer di Jogja yang Selalu Diburu Wisatawan, Termasuk Nasi Goreng Sapi Padmanaba

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Malioboro Bakal Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Sri Sultan Hamengku Buwono X : Harus Ada Tempat Alternatif