Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Buat Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi? Berikut Cara Mudahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengambilan paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang harus dibawa jika ingin bepergian ke luar negeri sebagai syarat untuk memasuki suatu negara.

Dokumen resmi ini biasanya dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang paspor.

Ada juga masa berlaku paspor yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.

Umumnya, mengajukan permohonan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi.

Tapi kali ini ada cara yang lebih mudah jika ingin memuat paspor tanpa harus pergi ke Kantor Imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui program pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport", memudahkan kamu mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Norwegia Rilis Paspor Baru, Disebut-sebut Sebagai Paspor Paling Stylish di Dunia

Kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi lebih dulu untuk mengajukan permohonan kunjungan petugas imigrasi di wilayah yang kamu inginkan.

Misalnya di area pemukiman warga, sekolah, kampus, kantor, atau kawasan komunitas tertentu.

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Cara menggunakan layanan Eazy Passport:

1. Kumpulkan berkas persyaratan permohonan paspor

Jumlah pemohon basanya kisaran 30-50 orang dalam satu komunitas pengajuan.

2. Hubungi Kantor Imigrasi terdekat

Kamu bisa menghubungi lewat sambungan telepon, pesan singkat, email, maupun datang ke Kantor Imigrasi.

Tujuannya ialah memanggil petugas imigrasi untuk melakukan layanan Eazy Passport tersebut.

3. Petugas datang ke lokasi yang disepakati

Halaman
12