1. Tunjukkan hasil tes rapid atau swab
Wisatawan harus memiliki hasil negatif tes rapid atau swab dari instansi yang berwenang. Masa berlaku hasil negatif paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.
2. Isi aplikasi LOVEBALI
Sembari menunggu hasil tes rapid atau swab keluar calon wisatawan bisa mengunduh aplikasi LOVEBALI melalui Google Play atau App Store, atau mengunjungi lamanĀ lovebali.baliprov.go.id.
Selain menjadi alat pelacak wisatawan selama berada di Bali jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, LOVEBALI juga bisa dijadikan sebagai sarana pelaporan masalah yang dialami selama di Pulau Dewata.
3. Isi formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali
Sebelum memasuki wilayah Bali, wisatawan wajib mengisi formulir kewaspadaan kesehatan di lamanĀ cekdiri.baliprov.go.id. Selanjutnya, tunjukkan Kode QR kepada petugas verifikasi saat tiba di bandara.
4. Isi formulir kewaspadaan kesehatan
Unduh Indonesian Alert Card (eHAC) bernama eHAC Indonesia di Google Play atau App Store.
Jika tidak memilikinya, kartu kewaspadaan kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau sebelum pesawat mendarat.
5. Aktifkan GPS
Selama berada di Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) selama berada di Bali.
6. Patuhi protokol kesehatan
Seluruh wisatawan wajib menaati protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Untuk penggunaan masker, bagi yang tidak patuh, mereka akan dikenakan denda Rp 100.000 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020.
Baca tanpa iklan