TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin liburan ke Bali di masa pandemi?
Jika ya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi traveler yang ingin liburan ke Bali.
Travel Influencer Harival Zayuka menginfokan sejumlah syarat harus dilengkapi oleh wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata selama pandemi Covid-19.
Syaratnya tidak hanya sebatas rapid tes.
“Sekarang udah mudah. Diminta hasil rapid dan surat pernyataan non-reaktif. Di Bali, kita dicek hasil tes rapid, screening, dan keluar (dari bandara),” kata dia dalam Live Instagram Festival Traveler Indonesia Episode 3 Kompas.com bertajuk Wisata di Bali Saat Pandemi, Rabu (11/11/2020).
Ia melanjutkan, ada juga sejumlah dokumen yang harus diisi wisatawan sebelum liburan ke Bali, seperti Indonesian Alert Card (eHAC. Dokumen ini dapat diisi melalui aplikasi eHAC Indonesia di App Store atau Google Play.
Sementara itu, dokumen lain adalah pendataan pelaku perjalanan yang dapat diakses melalui situs cekdiri.baliprov.go.id.
Harival melanjutkan, selama pemeriksaan sejumlah dokumen yang dibawa, para petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai dan wisatawan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan pakai masker.
Persyaratan tersebut tidak hanya wajib dipatuhi penumpang pesawat, tetapi juga para pelancong yang tiba melalui pelabuhan.
“Aku sempat keluar Bali pakai jalur darat, pakai kapal feri. Naik motor keluar-masuk Bali juga sama. Harus tunjukan tes rapid non-reaktif,” imbuh Harival.
Tidak hanya itu, wisatawan juga wajib membawa hand sanitizer dan cuci tangan sebelum masuk dan keluar dari pelabuhan.
“Bali sekarang sudah siap untuk terima wisatawan. Terlebih lagi, sekarang hampir semua tempat wisata di Bali sudah buka,” sambung dia.
6 Syarat liburan ke Bali
Jika ingin menikmati cuti bersama akhir tahun dengan berkunjung ke Bali, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut telah Kompas.com rangkum, Sabtu (14/11/2020):
Baca tanpa iklan