TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah punya rencana liburan ke luar negeri setelah pandemi Covid-19 berakhir?
Sebelum memilih negara yang akan kamu kunjungi, kamu lebih dulu harus menyiapkan dokumen yang perlu dibawa.
Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu bawa untuk bisa berkunjung ke suatu negara.
Jika belum punya paspor, kamu dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia termasuk di Blitar.
Nah kali ini TribunTravel akan memberikan informasi cara membuat paspor di Blitar mulai dari lokasi pengajuan, dokumen dan syarat yang harus disiapkan, hingga kisaran biaya yang dikeluarkan.
Langkah awal yang perlu kamu tahu, sekarang cara membuat paspor semakin mudah dengan memanfaatkan aplikasi Antrean Paspor Online atau disebut dengan APAPO.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Aplikasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri secara online, sehingga pemohon tidak perlu pergi ke Kantor Imigrasi dan mengantre hingga berjam-jam lamanya.
Setelah mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan paspor kamu juga harus tahu lokasi pengajuan paspor.
Tempat Pembuatan Paspor
Tempat pembuatan paspor di Blitar dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Lokasinya berada di Jalan Mastrip Nomor 45, Srengat II, Srengat, Kecamatan Srengat, Blitar, Jawa Timur.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor:
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Baca tanpa iklan