Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

5 Hal Dasar Tentang Visa Korea Selatan yang Wajib Traveler Ketahui

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Korea Selatan

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebelum liburan ke Korea Selatan, ada satu dokumen wajib yang harus traveler siapkan yakni visa.

Traveler bisa mengajukan permohonan visa Korea Selatan melalui agen travel resmi atau mengajukannya sendiri.

Sebelum mengajukan permohonan visa Korea Selatan, traveler wajib mengetahui beberapa hal dasar berikut ini.

Mulai dari siapa yang bisa masuk ke Korea Selatan hingga biaya pembuatan visa.

Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kvac_id, Rabu (28/10/2020), berikut lima hal dasar sebagai pemohon visa Korea Selatan yang wajib traveler ketahui.

Korea Selatan (travelandleisure.com)

1. Siapa yang bisa masuk ke Korea Selatan?

Semua Warga Negara Asing (WNA) dapat masuk ke Korea Selatan, jika:

Memiliki paspor dengan masa berlaku lebih dari enam bulan.

Memiliki visa Korea Selatan yang masih aktif.

2. Di mana tempat permohonan visa Korea Selatan?

Permohonan aplikasi visa harus dilakukan di Korea Visa Application Center Jakarta.

Lokasinya di Lotte Shopping Avenue Lantai 5, Jakarta Selatan.

Namun, pemohon juga bisa mengajukan permohonan visa secara langsung di Bagian Konsular Kedutaan Besar Korea di Indonesia, jika:

  • Pengajuan Visa Diplomatik (A-1) dan Dinas (A-2)
  • Pengawai Asean Secreatariat (dibebaskan biaya visa)
  • Alasan kemanusiaan yang tidak terhindarkan (anggota keluarga meninggal dunia dan atau skala kedaruratan lainnya)

3. Formulir Pengajuan Visa Korea Selatan

Formulir aplikasi visa mengalami perubahan setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Halaman
12