TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan kereta api di berbagai rute perjalanan.
Selain KA lokal, PT KAI juga mengoperasikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Beroperasinya kembali perjalanan KA Jarak Jauh tersebut tentu diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat.
Satu di antara protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang sebelum naik kereta ialah menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Adapun penumpang bisa menunjukkan minimal hasil rapid test, namun bisa juga dengan swab test atau PCR.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penumpang KA dalam kondisi sehat.
Baca juga: Punya Rencana Liburan? Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api untuk Long Weekend
Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan rapid test penumpang.
Ada juga beberapa KA yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk rapid test.
VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada empat rangkaian KA yang tidak menggunakan rapid test sebagai syarat penumpang.
"Untuk kereta-kereta lokal atau perkotaan. Itu kereta-kereta yang perjalanannya tidak membutuhkan surat hasil rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Berikut daftar empat perjalanan KA yang tidak memerlukan rapid test penumpang:
1. KA Kaligung jurusan Semarang Poncol - Tegal pp, Semarang Poncol - Brebes pp, Semarang Poncol - Cirebon Prujakan pp.
2. KA Kamandaka jurusan Purwokerto - Semarang Tawang pp
3. KA Joglosemarkerto jurusan Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang pp
4. KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang - Baturaja pp
TONTON JUGA:
Selain itu, ada juga rangkaian perjalanan KA lainnya yang tak memerlukan rapid test penumpang yaitu KA Prameks jurusan Kutoarjo - Solo Balapan PP.
Joni juga mengungkapkan alasan mengapa beberapa rangkaian KA tersebut tidak mewajibkan penumpang untuk rapid test.
"Kereta api-kereta api itu digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Jadi tidak termasuk KA Jarak Jauh," jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa untuk rangkaian KAJJ, penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik rapid test atau swab test.
Aturan tersebut tetap berlaku hingga kini.
Selain aturan itu, penumpang juga harus bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 4 KA Ini Penumpang Tidak Perlu Rapid Test, Apa Saja?".
Baca juga: Khusus Hari Ini, 8 Kereta Jarak Jauh dari Gambir akan Berhenti di Stasiun Jatinegara
Baca juga: Tanggapan PT KAI Terkait Video Viral di Medsos Anak Kecil yang Suka Lihat Kereta Melintas
Baca juga: VIDEO Viral di Medsos, Penumpang Ini Lakukan Hal Menjijikkan saat Duduk di Kereta
Baca juga: Video TikTok Bocah Laki-laki Kegirangan Melihat Kereta Viral di Medsos, KAI Wujudkan Keinginannya
Baca juga: Tanggapan PT KAI Terkait Video Viral di Medsos Anak Kecil yang Suka Lihat Kereta Melintas
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)