Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara, Berlaku Oktober 2020

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi jadwal lengkap maskapai Garuda Indonesia dengan rute dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara selama Oktober 2020.

Garuda Indonesia masih setia melayani penumpang untuk menjangkau setiap daerah di Indonesia.

Tak terkecuali untuk penerbangan dengan rute Jakarta menuju Bali dan Nusa Tenggara.

Traveler yang hendak bepergian menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan tujuan Bali dan Nusa Tenggara, simak informasi berikut.

Baca juga: Layani Penerbangan Repatriasi Mandiri ke Arab Saudi, Garuda Indonesia Beri Potongan Rp 500 Ribu

Dilansir TribunTravel dari akun Twitter @IndonesiaGaruda, Rabu (21/10/2020), berikut jadwal penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara selama Oktober 2020.

1. Rute Jakarta - Bali

Jadwal terbang Garuda Indonesia. (Twitter/IndonesiaGaruda)

2. Rute Bali - Jakarta, Jakarta - Bali - Kupang PP, Jakarta - Surabaya - Kupang PP

Jadwal terbang Garuda Indonesia. (Twitter/IndonesiaGaruda)

3. Rute Jakarta - Lombok PP, Jakarta - Labuan Bajo PP

Jadwal terbang Garuda Indonesia. (Twitter/IndonesiaGaruda)

Syarat Terbang dan Keperluan Dokumen

Perlu diketahui, selama masa pandemi Covid-19, Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan memberlakukan persyaratan terbang bagi calon penumpang.

Khusus penerbangan rute domestik, setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19.

Bagi calon penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mmiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Masa Berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:

  1. Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
  2. Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan

Tonton juga:

Persyaratan Tambahan

Dari atau Menuju Jakarta

Wajib dilengkapi dengan mengisi CLM (Corona Likelihood Metric) yang dapat diakses di:

  • Website CLM
  • Android Play Store
  • Apple App Store

Hasil dari mengisi CLM berupa QRCode yang kemudian harus ditunjukkan kepada petugas dari Pemda DKI Jakarta di titik pengecekan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) atau di perjalanan dari/menuju Bandara CGK.

Menuju Denpasar

  • Jika tidak membawa hasil non reaktif tes Rapid atau hasil negatif PCR/Swab, penumpang tetap diperbolehkan melakukan penerbangan, namun akan melalui prosedur tes Rapid atau PCR/Swab atas biaya sendiri di fasilitas kesehatan yang dirujuk otoritas setempat dan melakukan karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
  • Seluruh penumpang juga wajib mendaftarkan diri di website LoveBali.

Menuju Labuan Bajo

Untuk perjalanan wisata, wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Boeing B737-800NG Livery Oktober 2020

Baca juga: Garuda Indonesia Hadirkan Pesawat dengan Mask Livery Motif Barong

Baca juga: Rute dan Jadwal Terbang Pesawat Garuda Indonesia Livery Selama Bulan Oktober 2020

Baca juga: Garuda Indonesia Gelar Promo Weekend Octobest Special 10-10, Tawarkan Diskon Tiket hingga 45%

Baca juga: Promo Diskon Tiket Pesawat Garuda Indonesia hingga 45 Persen, Hanya Sampai 12 Oktober

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)