Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Visa Turis Thailand, Lengkap dengan Biaya dan Syarat Dokumennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Thailand.

TRIBUNTRAVEL.COM - Thailand merupakan destinasi mancanegara yang cukup diminati bagi warga Indonesia.

Setelah lama tutup akibat pandemi covid-19, salah satu destinasi populer di Thailand, Phuket, rencananya akan dibuka pada 1 oktober mendatang.

Melansir dari thethaiger.com, Phuket dibuka kembali khusus untuk wisatawan yang akan berlibur dalam jangka lama.

Nantinya, wisatawan yang datang berkunjung akan dibatasi dan dikarantina di hotel yang berdekatan dengan pantai.

Thailand Buka Pariwisata Internasional Mulai 1 Oktober, Phuket Bakal Jadi Contoh

Dengan begitu, Phuket tetap aman dikunjungi oleh wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri.

Informasi tersebut disampaikan oleh Gubernur dari Otoritas Pariwisata Thailand.

Nah, bagi traveler yang berencana liburan ke Thailand, harus mempersiapkan visa terlebih dahulu sebagai syarat masuk negara tersebut.

Dilansir TribunTravel dari laman Thai Embassy Jakarta, ada 2 jenis visa yang bisa kamu pilih untuk liburan ke Thailand sebagai berikut:

1. Single-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand sekali dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dengan masa tinggal tidak lebih dari 60 hari.

2. Multiple-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Periode menginap adalah maksimum 60 hari per menginap per entri.

Pemegang Multi-Entry Tourist Visa dapat memasuki Thailand lagi selama visa masih berlaku.

Halaman
12