TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibuka kembali pariwisatanya sejak 17 Juli 2020.
Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar.
Salah satunya membawa hasil negatif uji swab PCR atau rapid tes.
“Kami sediakan swab gratis untuk semua wisatawan yang ingin swab. Jika belum punya hasil swab, kita berikan di bandara,” Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial kepada Kompas.com, Kamis (27/82020).
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat.
Berikut daftar persyaratan bagi calon wisatawan:
- Menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction). Minimum hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang yang masa berlakunya selama 14 hari sejak surat dikeluaran.
- Wisatawan yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid tes, dan hasil rapid tesnya reaktif diwajibkan mengikuti uji swab.
- Wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG) selama berada di wilayah Sumatera Barat dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
- Biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah, serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar secara gratis. Sedangkan biaya rapid tes menjadi tanggung jawab wisatawan.
Wisatawan selama di Sumbar berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
- Selalu menggunakan masker/pelindung wajah.
- Selalu mengukur suhu tubuh dengan thermo gun setiap beraktivitas/berinteraksi.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
- Selalu menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja dan duduk dimana saja.
- Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selain itu, terdapat syarat terbaru yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari, atau;
- Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 15 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.
• Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, Lion Air Mulai Rp 640 Ribuan
• Wisata Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Wisatawan yang Liburan di Sumatera Barat
• Garuda Indonesia Kini Layani 18 Rute Penerbangan Internasional, Simak Jadwalnya
• 3 Tempat Wisata Favorit di Sumatera Barat yang Wajib Dikunjungi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Saja Syarat Liburan ke Sumbar?