TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi traveler yang kangen liburan ke Gunung Bromo.
Pasalnya kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka dan melayani kunjungan wisatawan mulai Jumat, (28/8/2020).
Pembukaan kembali kawasan wisata Gunung Bromo berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Balai Besar TNBTS bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, Malang, Pasuruan dan Probolinggo.
• Wisatawan di Malioboro Banyak Melanggar Aturan Pengunaan Masker
Dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, diumumkan bahwa kunjungan wisata alam Gunung Bromo dibuka kembali tanggal 28 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, dengan persyaratan:
1. Menerapkan SOP kunjungan wisata alam secara bertahap di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menuju masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
2. Pembelian karcis masuk dilakukan melalui booking online di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Persyaratan Bagi Pengunjung Kawasan Wisata Gunung Bromo
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pengunjung kawasan wisata Gunung Bromo selama adaptasi kebiasaan baru, di antaranya:
1. Pembelian tiket masuk dilakukan secara online.
2. Harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter.
3. Usia yang diperkenankan untuk memasuki Kawasan TNBTS adalah lebih dari 14 tahun dan kurang dari 60 tahun.
4. Wajib cek suhu tubuh, jika suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kawasan.
5. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan.
6. Membawa hand sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
7. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.
Baca tanpa iklan