Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gara-gara Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan Rp 500 Juta untuk Perbaiki Pesawat

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus mengatakan, pihak Garuda Indonesia sudah mengeluarkan 4.000 Dollar AS untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," kata dia dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).

Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar atau Rp 500 juta.

Namun angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar.

"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.

Garuda Indonesia Beri Harga Spesial untuk Rute Domestik, Tarif Mulai Rp 494 Ribuan

Sisa benang layang-layang yang tersedot mesin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Otoritas Bandara Soekarno-Hatta)

Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.

Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Bernard mengatakan 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otorotas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal.

"Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.

Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.

"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik, Jakarta-Palembang Cuma Rp 400 Ribuan

Tiket Pesawat Korea Selatan-Jakarta, Naik Garuda Indonesia Tarif Mulai Rp 6,5 Jutaan

Naik Garuda Indonesia saat Pandemi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi Penumpang

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 45% Rute Penerbangan Domestik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat.