Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Cukup Tunjukkan Hasil Rapid Test

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat

TRIBUNTRAVEL.COM - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta telah dihapus.

Kini, calon penumpang pun semakin mudah untuk melakukan perjalanan udara.

Sejak dihapusnya SIKM, penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.

Viral di Medsos, Video Pramugari Terlihat Sedang Salat di Kabin Pesawat

"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.

Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.

Berdasarkan keterangan Agus, berikut Kompas.com rangkum panduan naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru.

Penumpang wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test

Setiba di bandara keberangkatan, sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di masa adaptasi baru.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya hasil rapid test atau test PCR.

Jika memiliki rapid test, masa berlaku hasil tes tersebut paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

Untuk hasil test PCR juga diberlakukan waktu yang sama yaitu paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

Ilustrasi (Dok. Angkasa Pura II)

Petugas bandara akan melakukan validasi terhadap dokumen tersebut sebagai syarat utama terbang di masa new normal.

Membawa identitas diri yang sah

Sama seperti sebelum Covid-19 melanda, penumpang tetap wajib membawa dan menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu identitas yang sah lainnya.

Kartu identitas ini ditunjukkan kepada petugas pada saat di terminal keberangkatan.

Menerapkan protokol kesehatan

Hal yang tak kalah penting adalah penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker di bandara, selama perjalanan udara, hingga tiba di bandara kedatangan.

Selain itu, penumpang juga wajib menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Ini Alasan Sebaiknya Kamu Menghindari Minuman Bersoda dan beralkohol Saat Berada di Pesawat

15 Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci Pramugari saat Penerbangan

6 Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah Buat Liburan

5 Alasan Pesawat Terbang Komersil Berwarna Putih, Ada Faktor Keselamatan dan Kenyamanan

Pramugari Ungkap 4 Permintaan Paling Absurd yang Pernah Diminta oleh Penumpang Pesawat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test"