Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Urus SIKM Sekarang Lebih Mudah, Simak Persyaratan Barunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengendalian transportasi di Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Saat ini terdapat beberapa persyaratan baru untuk mengajukan SIKM.

Ada dua jenis SIKM yakni pribadi dan kooporasi atau institusi.

Perlu diketahui persyaratan pengajuan SIKM pribadi dan kooporasi berbeda.

Masih Tahap Uji Coba Operasional, Yogyakarta Belum Terima Wisatawan Rombongan dari Luar Daerah

Lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (17/7/2020), berikut persyaratan mengurus SIKM pribadi dan kooporasi.

Persyaratan Pengajuan SIKM Pribadi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI/ KTAP/KITAS (bagi WNA).

2. Foto diri

3. Hasil tes CLM (Tes Corona Likelihood Metric) dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes PCR dengan hasil negatif.

Persyaratan Pengajuan SIKM Kolektif

Bagi kooporasi atau institusi bisa mengajukan SIKM secara kolektif dengan masing-masing tanggungan tetap menyertakan persyaratan SIKM pribadi, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI/ KTAP/KITAS (bagi WNA).

2. Foto diri

3. Hasil tes CLM (Tes Corona Likelihood Metric) dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes PCR dengan hasil negatif.

Tonton juga:

Halaman
12