Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT KAI Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta untuk Isi CLM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api Indonesia, Jumat (17/7/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah syarat naik KA Jarak Jauh untuk penumpang dari dan ke DKI Jakarta.

Jika sebelumnya semua penumpang harus memiliki SIKM, kini syarat tersebut ditiadakan.

Sebagai gantinya, PT KAI wajibkan semua penumpang KA Jarak Jauh relasi dari dan ke DKI Jakarta mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Diketahui, syarat izin keluar masuk (SIKM) tersebut sudah ditiadakan sejak Selasa (14/7/2020).

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, formulir Corona Likelihood Metric (CLM) bisa didapatkan pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Di mana masyarakat penumpang KA diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

PT KAI Operasikan Kembali KA Argo Parahyangan, KA Bima, dan KA Sembrani, Simak Jadwal Lengkapnya

Selain itu, dikatakan Ixfan Hendriwintoko, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Kami berharap, dengan adanya perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Kamis (16/7/2020).

Secara umum, dijelaskan Ixfan Hendriwintoko, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, memakai face sheild yang telah disediakan PT KAI selama perjalanan, dan rutin mencuci tangan.

Namun untuk penumpang dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

"Protokol Kesehatan itu harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ucap Ixfan.

TONTON JUGA:

Sementara dari pantauan data dari Rail Tiket Sistym (RTS), ungkap Ixfan, sampai dengan tanggal 14 Juli 2020 Volume penumpang yang berangkat dan datang dari atau ke wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 42.357 orang.

Di mana sebanyak 21.721 penumpang yang naik atau berangkat, dan sebanyak 20.636 penumpang yang turun atau datang.

"PT KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," tutur Ixfan Hendriwintoko.

PT KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kembali 36 KA Lokal, Simak Daftarnya

PT KAI Operasikan Kembali Kereta Reguler KA Bima, Simak Jadwal Perjalanannya

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta, Simak Jadwal dan Ketentuannya

PT KAI Tambah Perjalanan KA Reguler dari dan ke Jakarta, Lihat Jadwal Lengkapnya

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Reguler KA Argo Parahyangan, KA Sembrani, dan KA Bima

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Isi Corona Likelihood Metric, Ini Penjelasannya".