Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadi Lebih Mudah, Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gerbong di kereta

TRIBUNTRAVEL.COM - Saat ini, naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta akan jadi lebih mudah dari sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7).

Dengan demikian, mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Melalui laman resminya kai.id, PT KAI mengimbau masyarakat untuk jujur mengenai kondisinya saat mengisi CLM.

Update Jadwal Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Berlaku Mulai 20 Juli 2020

Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Kemudian, calon penumpang KA juga diminta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Penumpang KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk penumpang dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.

DAOP 8 Surabaya Kembali Operasikan 12 Perjalanan Kereta Api Lokal, Berikut Daftarnya

Berlaku Mulai 20 Juli 2020, Simak Jadwal Keberangkatan Terbaru Kereta Bandara Soekarno-Hatta

PT KAI Operasikan Kembali Kereta Reguler KA Bima, Simak Jadwal Perjalanannya

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Reguler KA Argo Parahyangan, KA Sembrani, dan KA Bima

Skytrain Belum Beroperasi, Akses dari dan ke Stasiun Kereta Bandara Soetta Pakai Shuttle Bus

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)